Kamis, 21 Mei 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONALl,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketenntuan
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Prooses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
1
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Llembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Llemmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Taahun
2005 tentang Standar Nasional Penndidikan
(Llembaran Negara Republik Indooneesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tammbahan
Llembaran
Negara Republik Indoonesia
Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Funggsi,
Suusunan
Organisasi, dan Tatakerja Keemennterian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraaturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimaana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keeputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIOONALl
TENTANG STANDAR PROOSES
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MEENENGAH.
2
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan meneengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Llampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONALl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
3

SALlINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5
langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,
dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
6
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelaajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Llulusan
(SKLl), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
7
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan
8
penguaasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta diidik
sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9
jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari seetiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
10
lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belaajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
11
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membim12
bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas adalah sekurang-kurangnya
24 (dua puuluh
empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku
dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
3. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13
manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status
sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus
mata pelajaran yang diampunya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan penndahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
14
uraiian
kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secaara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memootivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, linggkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
15
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas
tertentuu
yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain
untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan paameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
16
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama
dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten
dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
17
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
18
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,
dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
19
D. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasii
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONALl,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
20
GLOSARIUM
Afektif
:
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam takam-bang
jadi guru
:
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
beban kerja
guru
:
1. Sekurang-kurangnya
24 jam tatap muka dalam
satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melakksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu
: SD/MI/SDLlB 27 jam @ 35 menit, SMPMTs/SMPLlB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALlB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
Belajar
:
Perubahan yang relatif permanen dalam kaapasitas
pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan
atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
belajar aktif
:
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, menndiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan meemecahkan
masalah.
belajar mandiri
:
Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
21
Budaya membaca menulis
:
Semua kegiatan yang berkenaan dengan keemampuan
berbahasa (mendengarkan, berrbicara,
membaca, dan menulis). Proses peenulisan
dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,
majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
Daya saing
:
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
indikator kompetensi
:
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
klasikal
:
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejummlah
peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
kognitif
:
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
kolaboratif
:
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
kolokium
:
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang memmpresentasikan
apa yang telah dipelajari keepada
suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
22
kompetensi
:
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tangggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas
di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
kompetensi dasar (KD)
:
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.
kooperatif
:
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
metakognisi
:
Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan koggnitif
untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).
paradigma
:
Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
pembelajaran
:
(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terrmasuk
guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang berrmakna.
Usaha ini merupakan kegiatan yang berrpusat
pada kepentingan peserta didik.
23
pembelajaran berbasis masalah
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
pembelajaran berbasis proyek
:
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat diitinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau maata
pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
penilaian otentik
:
Usaha untuk mengukur atau memberikan pengghargaan
atas kemampuan seseorang yang benar-benar
menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berrbagai
cara seperti tes tertulis, kolokium, porrtofolio,
unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain),
observasi dan lain-lain.
portofolio
:
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
prakarsa
:
Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
reflektif
:
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daari
pengginderaaan
dengan pengalaman, pengeetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
remedi
:
Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.
24
sistematik
:
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
sistemik
:
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebaagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
standar isi (SI)
:
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kommpetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pemmbelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik paada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
standar kom-petensi
(SK)
:
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lannjut
dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
standar kompetensi lulusan (SKLl)
:
Ketentuan pokok untuk menunjukkan keemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan seteelah
mengikuti serangkaian program pemmbelajaran.
strategi
:
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
sumber belajar
:
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terrjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasummber,
buku, media non-buku,
teknik dan lingkungan.
25
taksonomi tujuan belajar kognitif
:
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, apliikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Bennjamin
Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengeetahuan
yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, mengganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Llorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi
dari taksonomi Bloom dkk.).
tematik
:
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pemmbahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar